Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penertiban Illegal Mining Dan Illegal Loging

Lampung Barat,Tapispost.com-Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) bertempat di Aula Kagungan Setdakab, Selasa 13/12/2022.

Rakor yang mengangkat tema “Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penertiban Illegal Mining Dan Illegal Loging” itu di buka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh). Bupati Lambar Drs. H. Nukman M.M.

Dihadiri Asisten Bidang pemerintahan dan Kesra Drs. Adi Utama, perwakilan dari Polres Lambar, perwakilan Pol PP Pesisisr Barat, perwakilan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, perwakilan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) kesatuan pengelolaan hutan Pesisir Barat.

Dalam kesempatan itu, Kasat Pol PP Lampung M. Zulkarnain, S.Sos,. M.Si diwakili sekretarisnya Dani Wahyudi, S. Stp., M.Si menjelaskan tujuan dilaksanakan rakor tersebut sebagai upaya peningkatan sinergitas antar PPNS se-Provinsi Lampung serta optimalisasi koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk meningkatnya sumber daya PPNS dalam penegakan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan kepatuhan masyarakat.

Sementara, Plh Bupati Lambar Dr. Nukman M.M dalam sambutannya menjelaskan Kabupaten Lambar telah berkomitmen sebagai Kabupaten konservasi. Dengan luas wilayah hutan mencapai 61,47 persen atau 126.956,27 hektar sangat membutuhkan peran PPNS dan satuan Pol PP untuk mencegah terjadinya illegal mining dan loging.

“Dengan wilayah sangat luas yang harus diawasi tidak mungkin dilaksanakan monitoring dan pengawasan hanya dari Provinsi saja, tapi perlu peran serta seluruh PPNS dan satuan Pol PP dimasing-masing Kabupaten kota sebagai perpanjangan tangan Pol PP Provinsi,” Terang Nukman.

Dikatakan Nukman, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 yang mendelegasikan sebagai wewenang perizinan dan pengawasan pertambangan kepada Pemerintah Provinsi Lampung akan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha tambang serta terlaksananya pengawasan dimasing-masing wilayah Kabupaten.

“Hal tersebut tentu tidak terlepas dengan adanya koordinasi antar instansi sehingga dapat meminimalisir terjadinya ilegal mining dan loging di Lampung,” Ucapnya.

Oleh karena itu, Nukman berharap dengan adanya peran dari PPNS dan Pol PP dapat berkontribusi positif terutama pada kelestarian lingkungan hidup serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Lampung.

(Red/Ry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *