Polisi Amankan Dua Orang Pengedar Sabu Dan Beberapa Barang Bukti

Palembang,Tapispost.com – Polisi Polrestabes kota Palemvang kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar di Palembang. Kali ini, dua orang ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti total 7,2 kg sabu.

Kedua tersangka Harun Eka Wijaya (22) warga Kayuagung, Kabupaten OKI dan Novita Sari (39) warga Jl S Mansyur Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir Palembang. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kedua tersangka diringkus lantaran menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Dari tangan kedua tersangka, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 7,2 kilogram narkoba jenis sabu,” ujarnya, Senin (6/2/2023).

Penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya temuan narkotika jenis sabu-sabu. “Dari temuan tersebut, anggota kita lakukan melakukan penyelidikan. Hingga berhasil menangkap satu orang tersangka inisial H. Kita temukan sabu seberat 155,92 gram dari celananya,” katanya.

Setelah menangkap tersangka Harun, polisi terus melakukan pengembangan hingga menangkap seorang perempuan bernama Novita. Dari tangan perempuan ini ditemukan sabu seberat 4 kg.

“Pengembang dilanjutkan dengan didapatkan rumah pemilik barang haram itu. Setelah didatangi rumah tersebut, tidak ditemukan tersangka pemilik narkoba dan barang buktinya. Anggota hanya menemukan sepucuk senjati rakitan beserta tujuh butir amunisi,” kata Kapolrestabes. 

Kedua tersangka yang ditangkap melanggar pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(suryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *