POLRES LAMPUNG BARAT FASILITASI PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Lampung Barat – Polres Lampung Barat melakukan fasilitasi pelaksanaan Restorative Justice perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, di Ruang Rupatama Pratisarawirya Polres Lampung Barat, Jum’at (20/1/2023).

Pada hari minggu tanggal 08 Januari 2023 mendapatkan informasi akn keberadaan kendaraan milik korban jenis Avansa No.Pol: BE 1778 MC, di Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk, kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan Provinsi Sumatra bagian selatan.

kemudian team bergerak mengamankan kendaraan tersebut di salah satu rumah warga yang bernama PITIYANTO dengan kondisi kendaraan tersebut dlm keadaan tergadai dari Pelaku yang bernama EKO MAKELAR ALIAS EKO BOTAK sebesar Rp.25.000.000(dua puluh lima juta) rupiah,lalu dilakukan pengejaran terhadap Pelaku dan pada hari rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira jam 11.00 wib didapat informasi bahwa pelaku yang bernama  EKO MAKELAR ALIAS EKO BOTAK sedang berada di Pekon Wates kec.Balik Bukit Kab.Lambar,kemudian  dilakukan Penangkapan dan pemeriksaan. 

Sementara itu, Dari hasil pemeriksaan Pelaku mengakui bahwa benar telah meminjam/merental  kendaraan roda empat jenis Avansa milik Korban selama 45(empat puluh lima) hari dan digadaikan di desa Sukajaya kec. Warkuk  Kab.Oku selatan.Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut .

Untuk diketahui kronologinya, Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira jam 12.30 WIB telah terjadi dugaan Tindak Pidana “PENIPUAN dan PENGGELAPAN” yang terjadi di Pekon Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat dengan cara pelaku meminjam atau menyewa atau merental  kendaraan roda empat milik korban jenis avansa, warna abuz metalik dengan   No.Pol BE 1778 MC,NoKa: MHKM1BA3JFK2225768 No.Sin :K3-MF78381.No.BPKB : L-09031119.kendaraan tersebut dipinjam oleh Pelaku selama  45(empat puluh lima) hari tanpa  dibayar dan tidak dikembalikan kepada korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), dan  melaporkan-Nya ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar .

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu buah kontak kendaraan roda empat jenis Toyota Avansa No.Pol : BE 1778 Mc.

satu unit Toyota AVANZA Type G warna Abu-abu Metalik No.pol: BE 1778 Mc, No.Ka: MHKM1BA3JFK2225768 No.Sin: K3-MF78381.

satu buah STNK kendaraan Avansa metalik No.Pol: BE 1778 Mc.

Satu lembar foto copy  BPKB kendaraan Avansa No.Pol: BE 1778 Mc.dengan No.BPKB: L-09031119.

Dalam Penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi b Wicaksono, SH didampingi oleh Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Haffry,SH.MH, Kasi Propam Iptu Edward Panjaitan,  Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni Apriwansyah,SH, Panit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi,SH, Panit tipidter, Kasiwas dan siekum.

Penyelesaian perkara secara restorative justice tersebut  dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib  dilakukan antara korban atau pelapor atas nama JALI dan terlapor atau pelaku atas nama EKO, alis EKO BOTAK alias EkO Makelar, kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar secara kekeluargaan hingga adanya surat pernyataan perdamaian dan penarikan laporan polisi. Sesuai dengan  Laporan Polsi Nomor : LP/B-02/ I /2023/POLDA LPG/ RES LAMBSR/SEK SUMBER JAYA/ tanggal 03 Januari 2023.

Robi b Wicaksono mengatakan bahwa perkara ini sudah memenuhi persyaratan secara materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP (standar operasional prosedur) seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *