Polrestabes Makasar Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tarik Tambang Maut

Makasar,Tapispost.com-Polrestabes makassar menetapkan 1 tersangka yaitu RS dalam kasus tarik tambang maut ikatan alumni atau IKA UNHAS sulsel yang menewaskan satu peserta bernama Masyita(43)

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik satuan reskrim polrestabes makassar melakukan gelar perkara, jumat (23/12/2022) kemarin

Penetapan Tersaka Ini di sampai Oleh AKBP Reonald Simanjuntak, AKBP Reonald Menyampaikan RS ini adalah penanggung jawab Kegiatan Tarik Tambang tersebut. Ia menyebutkan Bahwa RS ini adalah Ramansyah.

Kemarin sudah digelar dan sudah naik penyidikan dan ditetapkan tersangka 1 orang kata kasatreskrim Polrestabes makassar Reonal Simanjuntak (24/12/2022)

Meski Ditetapkan Sebagai tersangka R tidak ditahan, Reonald menjelaskan Penyidik punya Beberapa pertimbangan Sehingga Memutuskan Untuk tidak menahan Tersangka.

“Seperti Tersangka Ini Koperatif dan dia bilang tidak akan menghilangkan barang bukti” Kata Reonald

(Sahril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *