Deliserdang, Tapispost.com – Dibawah pimpinan Kanit reskrim polsek Percut sei tuan Iptu J. Simamora,Panit reskrim Ipda Budi dan Ipda Junaidi Karosekali personil reskrim berhasil mengamankan 2 orang pria selaku operator dan pemain judi tembak ikan di lokasi Jl. Pancasila Gg. Melati III Desa Tembung Kec.Percut Sei Tuan. Jumat 10/02/2023
Kedua orang yang diamankan pihak Polsek Percut seituan An. Zainul Azhar, 33 Tahun, Islam, Operator Mesin judi tembak ikan di daerah Jl.KL.Y.Sudarso Lorong XIII Kelurahan Gelugur Kota Kecamatan Medan Barat dan Ahmad Fauzi Nasution(Pemain)40 Tahun Jl.Pancasila Gg.Cempaka Desa Tembung Kec.Percut Sei Tuan.
Kapolsek percut sei tuan Kompol M. Agustiawan S.H., S.I.K., M.H mengatakan penindakan tersebut dilakukan dalam menanggapi informasi dari masyarakat setempat adanya tempat lokasi judi Meja Ikan di wilayah hukum Polsek percut Sei Tuan.
Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat setempat yang sudah melaporkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian game ketangkasan di wilayah hukum Polsek percut Sei Tuan,Kami juga menegaskan kepada para pelaku untuk tidak coba-coba membuka tempat perjudian di wilayah Polsek Percut Sei Tuan, karena kami tidak segan segan akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,”ujar Kompol M. Agustiawan.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat bekerja sama dan melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya penyakit masyarakat seperti perjudian,perampokan,pesta miras dan lainnya,Karena setiap laporan masyarakat akan kami langsung melakukan tindakkan dilokasi pungkasnya.
Barang bukti yg diamankan :
– 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan
– 1 (satu) buah cip (coin)
– Uang omset penjualan Rp.800.000
– 1 (satu) unit Hp Oppo warna Hitam
(PEWARTA:R.766HI)