Kurang dari 24 jam, Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir tengah berhasil amankan pelaku pembobol warung
Pesisir Barat –Terduga pelaku pencurian warung di Pekon kebuayan Kec. karya penggawa Kab. Pesisir Barat berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir tengah Polres Lampung Barat Polda Lampung, Rabu (18/01/2023).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kapolsek Pesisir tengah Kompol Zaini dahlan,SH. MH mengatakan bahwa pada hari hari Senin tanggal 16 Januari 2022 sekira jam 01.00 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan di sebuah warung milik Erwin (34), warga Pekon way nukak Kec. karya penggawa Kab. Pesisir Barat.
Setelah sesaat terjadinya pencurian, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir tengah,Laporan Polisi Nomor: LP /GAR/ B / 04 / I / 2023 / SPKT / POLSEK PESISIR TENGAH/RES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 Januari 2023.
Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir tengah Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh IPDA Harunur rasyid,SH.MH. melakukan penyelidikan terkait Laporan masyarakat tersebut dan kurang dari 24 jam Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di Kos-kosan.
Pelaku Curat atau pencurian warung berjumlah tiga orang dan yang berhasil diamankan dua orang serta satu orang penadah barang hasil curian tersebut.
Adapun ketiga pelaku tersebut adalah YP (25), warga Pekon tanjung setia Kec Pesisir selatan, I (22), warga Pekon Tanjung way batang Kec. Lemong dan AN, warga Pekon pulau pisang Kec. Pulau Pisang Kab.Pesisir Barat ( masih DPO).
Dan pelaku penadah barang hasil curian adalah AJ (21), warga Kel.pasar Krui Kec.Pesisir Tengah Kab.Pesisir Barat,”ungkap Kapolsek.
Ketiga pelaku melakukan pembobolan warung dan mengambil 120 bungkus rokok dari berbagai merek dan 4 tabung gas elpiji 3kg.
Kini dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama seorang penadah berikut barang bukti yang ada berupa 3 tabung gas elpiji 3 kg dan 10 bungkus rokok dari berbagai merek.
Dan para terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. (*)