
Lampung Barat, Tapispots.com, – Soal adanya dugaan penerimaan siswa baru tanpa mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA.N.1) Kecamatan Belalau, Nur Rahman Yusuf Ombudsman Perwakilan RI Provinsi Lampung segera koordinasi ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Nur Rahman Yusuf Ombudsman Perwakilan RI Perwakilan Provinsi Lampung saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan kejadian begini jika benar adanya, dan Dinas Pendidikan Harus memastikan hal ini tidak terjadi, karena jangan sampai menciderai sekolah.
“kami menyayangkan kalau sampai ada kejadian begini benar adanya, tentu dinas pendidikan harus memastikan hal seperti ini tidak terjadi, jangan sampai mencederai sekolah dengan penerimaan peserta didik tidak melalui mekanisme yang ada,nanti akan kami koordinasikan dengan dinas apakah kejadian ini benar adanya dan kalau sudah kami akan pantau penanganannya seperti apa. ” Kata Nur Rahman Yusuf
Selain itu Praktisi Hukum Zen Amirudin SH menyebut bahwa SMA Negeri 1 Belalau diduga telah menyalahi aturan PPDB tahun ajaran 2024 – 2025.
” jika dari segi hukum, tindakan SMA Negeri 1 Belalau yang menerima pendaftaran siswa di luar jadwal resmi PPDB dan tanpa proses verifikasi yang sesuai dapat dianggap melanggar juknis PPDB dan prinsip akuntabilitas dalam administrasi pendidikan. Oleh karena itu, disarankan untuk melaporkan kejadian ini ke dinas pendidikan provinsi untuk investigasi lebih lanjut dan penegakan aturan yang berlaku.” Ujarn zen
Selain itu, Meri yang merupakan Kasi Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Wilayah lll Provinsi Lampung segera melakukan konfirmasi ke pihak terkait, namun sampai saat ini pihak nya belum bisa dihubungi.
“kebetulan saya dan pak kacab sedang dinas luar, tapi kami konfirmasi terlebih dahulu dan akan kami telusuri dengan kepsek terkait berita tersebut, kebetulan belum bisa terhubung dengan kepseknya. ” Ujar Meri saat dihubungi
(Riyan*/)