Praktisi Hukum Zen Amirudin SH Sebut SMA Negeri 1 Belalau Diduga Melanggar Juknis PPDB

Lampung Barat, Tapispost.com, – Terkait adanya dugaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Atas (SMA.N.1) Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung Praktisi Hukum Zen Amirudin SH angkat bicara. 

Menurut Zen, bahwa yang dilakukan pihak sekolah sudah menyimpang dari aturan juknis PPDB yang sudah diterapkan, jelas dalam aturan tertulis bahwa ada larangan yang tidak memperbolehkan menerima siswa didik baru yang sudah terjadwal pada saat PPDB berlangsung. 

” Kepatuhan Terhadap Juknis PPDB, peraturan dan jadwal resmi Setiap sekolah wajib mematuhi juknis yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, termasuk jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri 1 Belalau yang menerima pendaftaran siswa di luar jadwal resmi dapat dianggap melanggar juknis PPDB, karena penerimaan siswa di luar jadwal tanpa melalui proses verifikasi yang sesuai bisa menimbulkan masalah akuntabilitas dan transparansi. Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur administrasi pendidikan.” Ujarnya Zen Amirudin SH saat dimintai tanggapan

” Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepatuhan proses penggunaan sebagai alat untuk penerimaan siswa baru di luar jadwal yang telah ditetapkan juga bisa dianggap melanggar prosedur, meskipun SPTJM ditandatangani di atas materai, penerimaannya harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Lanjutnya, penandatanganan SPTJM tanpa pengetahuan orang tua siswa dapat menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan validitas dari tindakan tersebut. Orang tua sebagai wali hukum dari siswa harus diberitahu dan setuju dengan segala tindakan yang berkaitan dengan pendaftaran anak mereka.

“semenyara orang tua siswa berhak mengetahui status penerimaan anak mereka dan segala proses yang dilalui, tindakan siswa yang mendaftar ke sekolah lain tanpa sepengetahuan orang tua dapat dianggap melanggar hak orang tua untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan.”

 Tambahnya, Setiap perubahan status penerimaan siswa sebaiknya melibatkan persetujuan orang tua. Hal ini penting untuk memastikan bahwa segala keputusan yang diambil sesuai dengan keinginan dan persetujuan wali hukum.tutupnya zen

Tak lupa dirinya menyampaikan jika dari segi hukum, tindakan SMA Negeri 1 Belalau yang menerima pendaftaran siswa di luar jadwal resmi PPDB dan tanpa proses verifikasi yang sesuai dapat dianggap melanggar juknis PPDB dan prinsip akuntabilitas dalam administrasi pendidikan. Oleh karena itu, disarankan untuk melaporkan kejadian ini ke dinas pendidikan provinsi untuk investigasi lebih lanjut dan penegakan aturan yang berlaku.

(Riyan*/) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *