Tebing Tinggi,Tapispost.com-PT. Bangun Setia Persada yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan untuk penyaluran gas elpiji bersubsidi 3 kg bagi masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, namun sangat disayangkan gas elpiji bersubsidi 3 kg tersebut diduga justru didistribusikan atau dijual kembali oleh PT. Bangun Setia Persada ke wilayah lain di Kota Medan.
“Beberapa tim media dan LSM memergoki mobil pengangkut gas elpiji 3 kg dengan nomor polisi BK 8832 SK, meluncur menuju Kota Tebing Tinggi dan selanjutnya bergerak menuju Pintu Gerbang Tol Tebing Tinggi menuju ke arah Kota Medan. Lalu beberapa tim media dan LSM dengan mengendarai mobil lalu mengikuti arah tujuan truk pengangkut gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut. Setibanya di Pintu tol Mabar / KIM tiba – tiba truk pengangkut gas elpiji 3 kg dengan nomor polisi BK 8832 SK milik PT. Bangun Setia Persada keluar dari Pintu Tol tersebut,” ucap Simon Barus selaku ketua LSM LPPAS – RI Kota Tebing Tinggi, ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa, (10/1/2023).
“Setelah keluar dari Pintu Tol Mabar seketika itu tim media dan LSM menghentikan mobil pengangkut gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut dan mempertanyakan kepada sopir, mau dibawa kemana gas elpiji 3 kg bersubsidi ini?” ucap tim media dan LSM. Lantas sang sopir truk menjawab, saya hanya pekerja pak, saya disuruh membawa gas elpiji 3 kg ini ke wilayah Kawasan Industri Medan (KIM),” ucap sopir, seraya menelepon seseorang dan tidak berapa lama tiba – tiba beberapa orang datang diduga pengawas atau backing gudang dari oknum aparat tersebut datang menghampiri awak media dan LSM serta mengatakan bahwa mereka juga sudah ada koordinasi dengan media dan LSM di wilayah KIM ini,” ucap seorang oknum yang tidak diketahui identitasnya.
“Merasa kurang nyaman atas kehadiran orang – orang suruhan yang diduga menggunakan oknum aparat dari pemilik gudang di wilayah KIM ini, Tim media dan LSM meninggalkan tempat seraya menghubungi nomor telepon yang tertera di truk pengangkut gas elpiji 3 kg milik PT. Bangun Setia Persada tersebut, namun tiba – tiba terdengar suara laki – laki dengan lantangnya mengatakan, Bapak silahkan ekspos, saya tidak takut,” ucap bapak tersebut.
Dari ucapan bapak tersebut ada menyinggung – nyinggung anggota DPR. Kami tidak memahami, apakah gudang ini milik anggota DPR atau ada anggota DPR sebagai backing di perusahaan ini?” ucap Simon Barus.
“Kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas pengusaha nakal seperti ini karena pidananya sudah jelas tertuang di Undang – Undang No.11 Tahun 2020, Pasal 55 tentang cipta kerja (Omnibus Law) disebutkan bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah,”ucap Simon Barus.
“Kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Simalungun diminta untuk mengambil sikap tegas kepada PT. Bangun Setia Persada, karena perusahaan ini diduga telah mengangkangi perjanjian kontrak untuk penyaluran gas elpiji 3 kg bersubsidi dan bila perlu mencabut izin penyaluran gas elpiji bersubsidi 3 kg untuk perusahaan tersebut,” tegas Simon Barus.
“Kepada PT. Pertamina diminta untuk mengevaluasi setiap perusahaan penyalur gas bersubsidi karena gas elpiji 3 kg milik masyarakat miskin bukan untuk dibisniskan untuk mencari keuntungan yang berlipat ganda,” pungkas Simon Barus.
(PEWARTA ROBIN 766HI)