Rumah Warisan Mantan Istri Wali Kota Medan Di Sita KPK, Mantan Istri Minta Tolong Ke Jokowi

Pematang Siantar, Tapispost.com,-

Elfrida Dorowati, istri mantan seorang Wali Kota Siantar Robert Edison Siahaan tidak terimah karena rumah warisan ayahnya sejak tahun 1993 menjadi suatu objek sitaan pihak KPK dan dilelang pada tahun 2016 yang silam

Padahal, rumah warisan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang telah menjerat suaminya pada tahun 2012 yang silam.

Kepada wartawan, Elfrida Dorowati pun memohon supaya kasus yang dialaminya mendapat perhatian dari seorang Presiden Joko Widodo.

Sebab, KPK telah mengambil rumah warisannya yang tidak ada kaitannya dengan kasus suami saya

“Saya mohon Pak Presiden Jokowi.
Itu rumah pemberian orangtua saya.
Perkara di pengadilan pun tidak ada menyebut rumah itu,” katanya. 

Elfrida mengakui bahwasanya suaminya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Suaminya, RE Siahaan divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan.

Kemudian dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun

Majelis hakim masa itu tidak menyertakan mengenai rumah warisan Elfrida Dorowati sebagai objek yang dirampas untuk negara di dalam putusan tersebut. 

“Itu rumah orangtua saya dikasih kepada saya di Jalan Sutomo No 10 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Sebelum bapak (suami) saya menjabat sebagai seorang wali kota itu rumah sudah ada.
Itu dulu rumah dibeli oleh Almarhum Orangtua saya yang saat itu kebetulan Kepala Dinas PU,” kata Efrida.

Sejak penyidikan hingga proses persidangan berlangsung, kata Efrida, tak ada disebut-sebut warisan orangtuanya sebagai hasil dari tindak pidana korupsi.

Sebab keberadaan rumah tersebut jelas asal-usulnya. 

“Kemudian di perkara suami, itu rumah tidak disinggung-singgung.
Cuma itu diblokir oleh KPK. Kami kemudian melapor ke KPK tolong minta itu dibuka blokirannya.
Kemudian uang sekolah anak-anak di rekening juga diblokir,” katanya. 

“Kami ke KPK untuk bertemu dengan seseorang bernama Hendra dia Jaksa KPK, untuk mempertanyakan ini. Karena dalam perkara Bapak ini tidak pernah disinggung soal ini (rumah warisan)? Padahal bapak sudah vonis 2013, kemudian ada eksekusi tiba-tiba tahun 2016.
Ada apa? Ini kami duga adalah surat palsu,” katanya. 

Elfrida mempertanyakan apa dasarnya pihaj Jaksa KPK melelang rumahnya sementara objek tersebut tidak ada dalam suatu keputusan pengadilan.

Apalagi Suaminya,RE.SIAHAAN sudah menjalani masa hukuman di tahun ke 9 lantaran tidak membayar uang pengganti kerugian negara.

Saya mempertanyakan kepada jaksa mengenai Rumah itu?Apa dasarnya bapak melelang rumah saya?Katanya lapor saja ke pengadilan.
Katanya kalau ibu tidak senang lapor saja ke pengadilan,Ucap Elfrida menirukan suatu percakapan yang terjadi sebelumnya.

Perbedaan makna atau pengertian antara putusan pengadilan dan sakinan eksekusi KPK ini pun tidak pelak menurut keluarga dan penasehat hukum RE.SIAHAAN merupakan penyalahgunaan wewenang dan atau merupakan surat palsu yang dilakukan pihak Jaksa KPK.

Apa yang sudah dilakukan Jaksa KPK telah mengakibatkan suatu kerugian material dan moral yang telah diderita terpidana RE.SIAHAAN sebesar Rp 15 Milliar,sehinggah pihak keluarga mengadukan hal ini ke BARESKRIM POLRI pada Tahun 2019

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *