Soal Praktik Jual Beli Buku LKS Dibeberapa Sekolah Negeri, DPRD Fraksi PKB Akan Panggil KaDisdikbud Lampung Barat. 

Lampung Barat, – Soal adanya dugaan jual beli buku Lembar Kerja Siswa( LKS) yang ada di beberapa Sekolah Negeri, Feri Fraksi Partai PKB Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat berikan respon dan akan segera panggil Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Diberitakan sebelum nya bahwa ada dugaan beberapa Sekolah Negeri di Lampung Barat lakukan praktik jual beli buku LKS, dari mulai tingkat SD hingga SMP, namun hal itu justru lepas dari pengawasan KaDisdikbud setempat. 

Selain itu, viral di media online bahwa Kepala SD 4 Liwa justru secara terang – terangan mengakui bahwa pihak nya telah menjual buku LKS senilai harga yang sudah di tentukan melalui grup whatsapp dengan cara membagikan terlebih dahulu kepada siswa nya. 

Namun Feri yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai PKB mengatakan bahwa secara aturan memang tidak boleh sekolah melakukan praktik jual beli buku LKS, tapi jika sekolah membantu dan itu memang di perlukan ya tidak masalah. 

“jika memang dugaan itu benar adanya, maka saya akan  segera panggil Kepala Dinas Pendidikan dan Sekolah yang bersangkutan, ” ungkapnya Feri saat di hubungi melalui via WhatsApp. 

Sementara didalam aturan, Sekolah dan tenaga pendidik dilarang menjual buku pelajaran atau bahan ajar kepada siswa, termasuk LKS. Buku pelajaran dan LKS seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa memungut biaya dari siswa. Regulasi ini tercantum dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2021 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020. 

Buku pelajaran dan LKS seharusnya disediakan oleh sekolah secara gratis kepada siswa Melalui Dana Bos, 

Pemerintah memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) yang dapat digunakan untuk pengadaan buku pelajaran dan bahan ajar. 

Tapi, Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi yang bervariasi tergantung pada peraturan daerah atau instansi terkait. 

(Riyan) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *