STR DALAM PENETAPAN ANGKA KREDIT ( PAK ), INI PENJELASAN PRAKTISI HUKUM

Dihubungi via WhatsApp praktisi hukum Muhammad Zen Amirudin,SH mengatakan menurut saya mohon di koreksi jika salah ” STR (Surat Tanda Registrasi) adalah persyaratan hukum yang menyatakan bahwa seseorang telah terdaftar sebagai perawat dan berhak menjalankan profesi keperawatan, hal ini tidak berarti bahwa seseorang secara otomatis kompeten menangani pasien. STR adalah bukti legalitas yang menyatakan bahwa seseorang memenuhi persyaratan formal untuk menjadi seorang perawat.

Sebenarnya, pendidikan formal yang dijalani oleh seseorang untuk menjadi perawat memiliki peran yang sangat penting dalam mempersiapkan mereka untuk menangani pasien secara kompeten dan profesional. Saat mengikuti pendidikan formal, calon perawat memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas.

Pendidikan keperawatan meliputi teori dan praktek klinis yang melibatkan pengajaran dari dosen ahli keperawatan dan pengalaman langsung dalam berinteraksi dengan pasien di bawah pengawasan mentor atau instruktur. Proses pembelajaran ini membantu calon perawat untuk memahami prinsip-prinsip keperawatan, etika profesional, manajemen pasien, serta cara menghadapi situasi medis dan emosional yang kompleks.

Oleh karena itu, pendidikan formal yang dijalani oleh calon perawat memiliki peran krusial dalam mempersiapkan mereka menjadi profesional perawat yang kompeten dan berpengalaman. STR sendiri hanya merupakan salah satu komponen legalitas yang menegaskan bahwa seseorang berhak menjalankan profesi keperawatan secara sah, tetapi kompetensi dan keterampilan seorang perawat lebih didasarkan pada pendidikan dan pengalaman klinis yang telah diperoleh selama proses belajar dan bekerja di dunia keperawatan.

Tambahnya, jika seorang perawat tidak lulus ujian untuk memperoleh STR (Surat Tanda Registrasi) atau sertifikasi perawat, itu tidak berarti gelar perawatnya menjadi sia-sia. Meskipun STR adalah bukti legalitas yang menyatakan bahwa seseorang telah terdaftar sebagai perawat dan berhak menjalankan profesi keperawatan, hal ini tidak menghilangkan kualifikasi pendidikan yang dimiliki perawat tersebut.

Gelar perawat yang telah diperoleh melalui pendidikan formal tetap berlaku, dan perawat tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diajarkan selama masa pendidikan. Meskipun tanpa STR, perawat mungkin tidak diakui secara resmi oleh otoritas kesehatan dan tidak diizinkan untuk melaksanakan praktik keperawatan di wilayah yang mengharuskan STR.

Namun, ini tidak berarti gelar perawatnya tidak memiliki nilai. Pendidikan perawat memberikan landasan penting dalam pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk merawat pasien dengan baik dan memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas. Jika seorang perawat tidak lulus ujian STR, dia masih dapat memperoleh keterampilan dan pengalaman yang diperlukan untuk bekerja di bidang terkait kesehatan atau pelayanan masyarakat.

Ditanya terkaid aturan nakes harus ada penetapan angka kredit ( PAK ) untuk kenaikan pangkat, Muhammad Zen Amirudin,SH mengatakan ” menurut saya mohon dikoreksi jika salah ” Penetapan Angka Kredit (PAK) dalam kenaikan pangkat bagi tenaga kesehatan (nakes) adalah proses penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja dan prestasi kerja seorang nakes selama masa kerjanya. PAK ini merupakan salah satu faktor yang digunakan untuk menentukan apakah seorang nakes layak untuk naik pangkat atau tidak.

Dalam proses kenaikan pangkat, setiap nakes akan diberikan skor berdasarkan pencapaian dan kontribusinya dalam berbagai aspek kinerja. Skor atau angka kredit ini mencerminkan seberapa baik nakes tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

PAK nakes sepengetahuan saya mohon dikoreksi jika salah umumnya mencakup beberapa aspek penilaian, antara lain:

Pendidikan: Tingkat pendidikan formal dan tingkat pendidikan lanjutan yang telah diselesaikan.

Pelatihan dan Sertifikasi: Mengikuti pelatihan atau sertifikasi yang relevan dengan bidang keperawatan.

Pengalaman Kerja: Lama pengalaman kerja dalam bidang kesehatan, khususnya dalam posisi dan tingkatan yang relevan.

Penelitian dan Publikasi: Kontribusi dalam penelitian, publikasi, atau kegiatan ilmiah lainnya.

Kepemimpinan: Peran kepemimpinan dan pengabdian dalam proyek atau kegiatan yang relevan.

Penghargaan dan Prestasi: Pengakuan atau penghargaan atas prestasi kerja yang luar biasa.

Penilaian PAK ini biasanya didasarkan pada peraturan dan panduan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PAK merupakan instrumen penting dalam kenaikan pangkat nakes karena memberikan gambaran objektif tentang kualitas dan kontribusi seorang nakes dalam menjalankan tugasnya. Hasil penilaian PAK digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan mengenai kenaikan pangkat bagi nakes yang bersangkutan.

Ditanya terkaid masuk unsur pertimbangan manakah str dalam penetapan angka kredit ( PAK ), Muhammad Zen Amirudin,SH mengatakan sepengetahuan saya mohon dikoreksi jika salah ” Dalam kategori unsur PAK (Penetapan Angka Kredit) untuk kenaikan pangkat PNS perawat, STR (Surat Tanda Registrasi) perawat masuk dalam unsur “Pendidikan dan Pelatihan”.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, unsur PAK untuk kenaikan pangkat PNS perawat mencakup berbagai aspek penilaian, dan salah satunya adalah “Pendidikan dan Pelatihan”. Unsur ini mencakup tingkat pendidikan formal dan partisipasi dalam pelatihan atau pendidikan lanjutan yang relevan dengan bidang keperawatan.

Memiliki STR yang masih berlaku menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan formal di bidang keperawatan dan telah terdaftar sebagai perawat yang berhak menjalankan praktik keperawatan. Dengan demikian, STR menjadi bagian dari unsur “Pendidikan dan Pelatihan” dalam PAK, dan memberikan kontribusi pada penilaian kinerja dan kualifikasi seorang perawat dalam proses kenaikan pangkat.

Meskipun STR bukanlah satu-satunya faktor dalam PAK, tetapi keberadaannya biasanya memberikan poin tambahan atau menjadi salah satu komponen dalam penilaian kinerja seorang perawat. Kriteria dan bobot penilaian dalam PAK bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di masing-masing instansi pemerintah. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *