Pringsewu,Tapispost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu Polda Lampung, melaksanakan kegiatan rapat analisa dan evaluasi kinerja tahun 2022 serta Resolusi tahun 2023 di aula Mapolres setempat. Senin (16/1/23).
Rapat ini dibuka Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi yang diwakili Kabag Ops Kompol Kisron dan dihadiri kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Rapat yang membahas penanganan perkara dan rencana kerja fungsi reserse tersebut juga dihadiri para Kanit Reskrim se-jajaran Polres Pringsewu.
Kasat Reskrim iptu Feabo saat ditemui awak media usai memimpin rapat dimapolres setempat menjelaskan, dilaksanakannya rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) sebagai langkah koreksi atau perbaikan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian khususnya di bidang Reserse yang dipimpinnya.
Anev tersebut guna membahas pelaksanaan tugas maupun kendala yang ditemui, untuk kemudian mencari solusi demi pencapaian tugas yang maksimal kedepannya.
Perwira Polri lulusan Akpol 2015 tersebut kembali menegaskan kepada jajarannya untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila SOP dijalankan dengan tepat dan benar, hasil penanganan perkara akan menjadi transparan dan akuntabel. Di samping itu, akan menghindarkan penyidik reskrim dari komplain masyarakat,” terangnya
Selain itu, ujar feabo, dirinya menekankan kembali kepada jajaran Reskrim Polres dan Polsek tentang pentingnya pengisian aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan atau e-MP, yang didalamnya memuat data penyidik, jenis perkara yang ditangani, indeks penilaian kinerja penyidik, data DPO dan lain sebagainya.
“Sehingga masyarakat bisa dengan mudah memantau sejauh mana perkembangan penyidikan perkara yang dilaporkannya,” jelasnya
Lebih lanjut ia mengungkapkan, kasus kriminalitas pada tahun 2022 yang terjadi di Kabupaten Pringsewu sebanyak 212 kasus dan didominasi kejahatan konvensional seperti Curat, curanmor, perjudian, penipuan dan juga kasus asusila.
Dari 212 kasus itu, ungkap Feabo, pihaknya berhasil menyelesaikan 170 kasus atau 80,6 persen.
“Oleh karena itu, pada tahun 2023 ini kami berharap pelayanan kepolisian dibidang penyidikan bisa lebih optimal dibandingkan tahun sebelumnya,” Tandasnya. (Antomi)