Tak Terima Difitnah Selingkuh, Jenti Mutiara NapituPulu Buka Suara

Tapispost.com,- Anggota DPRD Padanglawas dari PDIP, Jenti Mutiara Napitupulu buka suara terkait fitnah atas perselingkuhannya.
Jenti Mutiara Napitupulu membantah tudingan mantan suaminya jika dia berselingkuh dengan Kabag Ops Polres Padanglawas, Kompol Alsem Sinaga.

Kata Jenti, tudingan tersebut merupakan fitnah yang keji terhadap dirinya dan keluarga besarnya.

“Tuduhan perselingkuhan yang disampaikan kepada saya oleh mantan suami saya itu adalah fitnah yg sangat keji terhadap saya dan keluarga besar saya,” kata Jenti Mutiara Napitupulu, bahkan tuduhan selingkuh ini dituduhkan mantan suaminya bukan hanya dengan Kompol Alsem bahkan ke semua rekan DPRD Padang lawas dan lelaki yang merupakan ito (kakak/abang semarga) dari Jenti Mutiara Napitupulu yang bermarga napitupulu, kecemburu butaan inilah yang menjadi penyebab keretakan rumah tangga kami, Rabu (26/7/2023).

Jenti mengungkap, kedekatannya dengan Kompol Alsem sebatas rekan kerja antara anggota dewan dengan Polres Padanglawas.

Dia juga membantah kalau Kompol Alsem sering hadir pada acara keluarga besarnya, saat masih berstatus istri sah dari mantan suaminya.

“Saya sebatas rekan kerja sebagai anggota DPR dan beliau sebagai Kabag Ops. Itu tidak benar.” ucapnya.

Malah sebenarnya dirinya yang telah sering mendapat tindakan KDRT dari mantan suaminya tersebut selama bertahun-tahun, dirinya menahan tidak melapor karena menjaga psikologis anak anaknya dan harga diri mantan suaminya saat menjadi suaminya.

Puncaknya Desember 2022 dirinya mendapat kekerasan berupa penganiayaan dan sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan mantan suaminya lalu melaporkannya ke Polres Padang lawas, namun dirinya malah menjadi Tersangka atas laporan suaminya yang mengaku menjadi korban KDRT

Dan selanjutnya mengajukan gugatan perceraian kepada mantan suaminya tersebut.

Paul J J Tambunan selaku Kuasa hukum Jenti Mutiara Napitupulu juga saat dikonfirmasi mengatakan sudah mengambil upaya hukum dengan mengirimkan Dumas ke Wassidik DitresKrimum dan selanjutnya akan mengirimkan Dumas ke Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut akibat adanya video fitnah yang dibuat oleh mantan suami kliennya tersebut.

Jelas hal ini menyerang kehormatan klien dan menyerang psikis klien maupun anak-anaknya yang masih kecil-kecil karena pemberitaan itu merupakan fitnah.

Pewarta : Robin Silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *