Pesawaran,Tapispost.com- Polda Lampung, team Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Negeri Katon Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 01.30 Wib di Desa Bangun Sari, kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran.
“Atas kejadian tesebuat pelaku Curat Arif Susanto (22) warga Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon berhasil membawa kabur sepeda Motor yang terpakir disamping rumah korban, merk Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan No. Pol BE 8661 RF,” kata Kampol Hapran Rabu (04/01/23).
Atas kejadian tersebut lanjutnya, Korban Mulyoto (39) melaporkan ke Polsek Gedong Tataan, dengan Nomor LP / B – 04 / I / 2023 / Polda Lampung / Res Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran.
“Atas laporan tersebut petugas langsung begerak untuk mencari keberadaan pelaku Curat, dan pada hari Rabu 04 Januari 2023 sekira Pukul 00:10 Wib, Team Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan menuju kerumah Pelaku yang berada di Desa Bangun Sari setelah mendaptkan informasi keberadaan pelaku dari warga,” ujarnya.
Lanjutnya, “Setelah kita berhasil mengamankan pelaku, kita mendapatkan sepeda motor milik korban yang berada didalam kamar pelaku, lalu kita langsung membawa pelaku ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut”.
Untuk diketahui atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP Sub 362 KUHP Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.
(Antomi)