Terkait Laporan Pengroyokan Pimpinan RecomtvLampung, Senin Akan Dilakukan Proses Oleh Polres Bandar Lampung

Bandar Lampung, Tapispost.com,- Terkait laporan tindak pidana pengroyokan terhadap Pimpinan Redaksi Media Recomtvlampung.com akan dilakukan proses pada hari senin oleh pihak Polresta Bandar Lampung.

Pimpinan Redaksi Media Recomtvlampung.com merasa sangat dirugikan dengan adanya tindakan pengroyokan yang dilakukan oleh empat orang tersebut.

Selain itu, dirinya juga merasa tidak terima dengan adanya kejadian itu, namun Pimpinan Redaksi Recomtvlampung.com melaporkan hal ini ke Polresta Bandar Lampung.

menurut Pimpinan Recomtvlampung.com berawal dari dirinya menggadaikan sepeda motor miliknya dengan tenggang waktu yang diberikan selama 1 bulan.

Anehnya belum genap 1 bulan pihak tempat dirinya menggadaikan motor tersebut menghubungi dan minta untuk segera menebus motornya.

Selain itu, Pimpinan Redaksi Recomtvlampung.com, mendatangi untuk minta tenggang waktu sampai pagi, tak disangka kejadian tak terduga terjadi pada salah seorang yang tidak dirinya kenal memegangnya lalu memukul hingga memar dibagian samping mata.

Dalam hal ini, Pimpinan Recomtvlampung.com melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung.

Bukti Laporan, Tepat di tanggal 10 Juni 2023, Nomor LP/B/836/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG /

Berdasarkan Laporan polisi LP/B/836/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 10 Juni 2023 pukul 11:45 WIB bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas pada hari tanggal di tandatangani nya surat penerimaan Laporan dengan ini di terangkan bahwa.

“Laporan sudah diterima dan akan kami proses pada hari senin, untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan.”kata pihak Polres

Sementara untuk Perkembangan penanganan perkara dapat saudara monitor melalui website sp2hp.bareskrim.polri.go.id, untuk mengunakan data yang ada pada surat tanda terima laporan polisi (STTLP).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *