Jakarta,Tapispost.com-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Jumat(02/12/2022)
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu-saksi yang diperiksa yaitu:
- Saksi dengan inisial DP, dimana saksi DP merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
- Saksi dengan inisial IP, dimana saksi IP merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk..
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.”, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Jumat(02/12)
(Red)