Jakarta,Tapispost.com-Terkait dugaan Korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dibeberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan Satu orang tersangka. 05 Desember 2022
Salah seorang tersangka yang berinisial (BR) adalah salah satu karyawan di PT tersebut, dan dirinya menjabat sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk, yang ditetapkan pada tahun 2018 hingga saat ini.
Sementara itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022, 05 Desember 2022.
Terkait hal itu,BR diamankan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Untuk diketahui, bahwa diduga (BR) telah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan memalsukan dokumen pendukung.
Hal itu dilakukan guna menutupi perbuatannya, dan dana hasil pencairan seolah digunakan untuk pembayaran Vendor, yang diketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
(*)