Terkait Perpanjangan HGU PT. ABE” Mantan Kades Penyangga Perusahaan” Kami Belum Tanda Tangan

Terkait Perpanjangan HGU PT. ABE” Mantan Kades Penyangga Perusahaan” Kami Belum Tanda Tangan

Mukomuko,Tapispost.Com, Berdasarkan Dengan Berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional No. 07/HGU/1990 Seluas 2.500 Ha atas Nama PT. Bunga Kakaotama Lestari (BKL) di Desa Semundam, Air Buluh, Talang Arah, Talang Baru dan Pulau Baru, Kecamatan Mukomuko Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Berakhir 31 Desember 2020 Menuai Kontra di Masyarakat pasalnya pada saat ini Perusahaan sudah mengadakan Replanting ( Peremajaan) Masa produktif tanaman kelapa sawit biasanya sampai usia tanam 25 tahun, salah satu upaya perusahaan untuk mempertahankan produksi kelapa sawit, Artinya Perusahaan sudah melanjutkan Perpanjang Hak Gun Usaha (HGU) nya Minggu 19/02/2023

Salah satu Warga Desa Semundam Japri.R dan juga Mantan dari kepala Desa Semundam pada masa itu, “ia Menyampaikan kalo di tanya terkait Tetang perpanjangan HGU BKL/PT. ABE pada saat masa jabatan saya tidak ada “ucap Japri

Cuman untuk di undang pihak perusahaan dan BPN untuk pengukuran ulang yang berkaitan dengan luas HGU ada, wajar saja kami dari pihak desa di undang, bisa jadi ada yang di inclapkan, tapi kalo tanda tangan untuk perpanjangan HGU tidak ada, sebab kalo untuk perpanjangan HGU tidak semudah itu harus Musyawah ke Masyarakat dlu ,” ujar nya

Samahalnya yang di sampaikan Jais yang juga Mantan Kades Desa Air Buluh yang di Konfirmasi media beberapa waktu yang lalu, ia mengatakan ia tidak ada tanda tangan terkait tentang perpanjgan HGU PT. ABE, untuk pengukuran ulang yang berkaitan dengan luas HGU ada” ucapnya

Di tempat yang berbeda Kepala Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh Izhar yang sering disapa (Pikah) yang juga termasuk Desa penyangga dari Perusahaan PT.BKL dengan berakhir hak HGU Tahun 2020 yang sekarang PT. ABE “ia Mengemukakan sebenarnya saya tidak tau Tetang hal ini, apalagi Tetang tanda tangan perpanjang HGUnya, tidak tau artinya saya tidak ada tanda tangan perpanjangan HGU tersebut “pungkas Kades Izhar.

Lain hal dari Tokoh masyarakat desa Semudam Saidil Makruf yang juga tergabung di Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) ,”Konflik dugaan PT. ABE yang mengarap HGU PT. Bumi Kakao Lestari (BKL), hingga saat ini belum ada titik temu, sampai sekarang belum ada titik terang, Kalo dilihat PT. BKL itukan yang Notabe izin HGU awalnya Komoditi habis HGU Tahun 2020, yang di tanam sekarangkan kelapa sawit, artinya ada Izin Pengalihan Komoditinya karena dari kakao ke sawit di saat berakhir tahun HGU BKL “ucap makruf

Kalo Mengacu kepada Berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu 13 Juli 2021 Nomor 525/926/B-11 2022 kepada Bupati Se Provinsi Bengkulu, Tetang Monitoring dan Evaluasi IUP dan IUP-B Pada Lahan HGU yang Berkenaan dengan banyaknya pengaduan masyarakat desa penyangga Perusahaan perkebunan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Perusahaan Perkebunan Budidaya (IUP-B) dalam Wilayah Provinsi Bengkulu. Berarti perusahan harus jelas dengan legalitas Tetang Perizinan, seperti

Perpanjangan HGU Harus Mendapat dukungan dari Masyarakat Desa Penyangga, tapi ada beberapa Desa yang mencabut dukungan, Maka dalam Prosesnya (diduga Tidak Sah).

Daerah Aliran Sungai (DAS) atau AMDAL PT. Air Buluh Estate di duga Tidak mentaati Aturan Lingkungan Hidup (LH) dan salah satu membawa dampak mengakibatkan banjir bandang di Desa Penyangga (Desa Air Buluh).

Kalo Izin HGU PT. ABE memakai Izin HGU PT. BKL berarti Luasnya adalah 2.500 Ha. Diduga melebihi Luas Hektar Mendesak BPN mengukur Ulang HGU PT. ABE.

Perusahaan perkebunan pemegang IUP wajib membangun kebun masyarakat dengan luas 20% dari luas areal IUP yang dimiliki.

Ini menurut pendangan saya keliru permasalahan belum selesai tapi sudah mengadakan Replanting ( Peremajaan) rencana nanti kedepan kami akan buat surat untuk dinas terkait mengenai hal ini, untuk melakukan Audensi supaya permasalahan ini menjadi jelas “tutup Makruf

Belum ada tanggapan dari perusahaan dikerankan pihak perusahaan tidak bisa dihubungi, sehingga berita ini di naikan , Al (ag).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *