Kota Medan , Tapispost.com,- Seorang mahasiswa di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinsial DA alias Dodi (23) ditangkap karena terlibat dalam kasus peredaran ganja sebanyak 135 kilogram.
Selain DA, polisi juga mengamankan 2 orang pelaku lainnya berinisial P (25) dan SH (16).
“Tiga orang pelaku sudah diamankan dari dua tempat yang berbeda dan barang bukti 135 kilogram ganja,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/6/2023).
Hadi mengatakan ketiga orang pelaku tersebut telah diamankan di tempat yang berbeda pada Rabu (31/5). P dan SH ditangkap pada saat menuju ke Kota Medan dari Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Langkat. Sementara, DA diamankan di lingkungan kampus di Kota Medan.
“Para pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda, yaitu di Stabat Langkat dan di Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist,” jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan dua orang pelaku yang telah diamankan di Kabupaten Langkat sempat berupaya untuk melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas. Namun, setelah dikejar, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku tersebut.
“Pada saat diminta untuk turun dari kendaraannya, kedua pelaku untuk mencoba melarikan diri dan berlari menuju ke arah samping Masjid Raya, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas,” ujarnya.
Sejauh ini Hadi belum bisa merincikan berapa banyak ganja yang telah diamankan dari DA.
Namun, dia mengaku total yang diamankan dari ketiga pelaku tersebut sebanyak 135 kilogram.
Selain itu, dia juga belum bisa merincikan peran dari ketiga pelaku tersebut. “Persisnya kurang tahu, tetapi total jumlahnya 135 kilogram,” ujarnya.
(PEWARTA;ROBIN SILALAHI)