Lampung Utara,Tapispost.com – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak Unit -PPA Polres Lampung Utara Kembali memanggil terlapor dan pelapor bersama saksi-saksi di ruangan Penyidik Unit PPA untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Panggilan penyidik Sat-Res-Krim Unit PPA Polres Lampung Utara, setelah terbitnya Surat Nomor : B/36/I/2023 Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan A3.
“Peningkatan Status Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan dasar SDN IV Bukit Kemuning Lampung Utara.” Atas laporan korban MKA siswa kelas VI di SDN setempat, dari lidik meningkat ke tahap sidik.
Lebih lanjut dampak akibat dari peristiwa kejadian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap MKA dengan cara menampar di depan ruangan kelas sampai tiga kali.”Yang di duga dilakukan oknum Kepala Sekolah SDN IV Bukit Kemuning.
“Hingga kini korban masih mengalami sok trauma berat , dapat mengancam kejiwaan pada korban dan dapat mengancam korban putus sekolah.
Pasalnya MKA saat ini takut tidak mau lagi sekolah dan kerap kali korban mengalami mimpi buruk,akibat dari peristiwa kejadian yang dialami korban,” ungkapnya kerabat keluarga besar korban.
Novitasari ibu korban mengatakan , sangat meyakini dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami oleh anaknya pada bulan yang lalu Desember 2022 benar – benar terjadi.
“Kalaupun oknum Kepala Sekolah “UI” tidak mau mengakuinya itu haknya , tetapi bukti visum dan saksi-saksi , yang menerangkan dengan penyidik, hal tersebut benar adanya kekerasan itu terjadi.
Rasanya sudah cukup kuat , papar dari ibu korban , dalam tindak kekerasan yang telah di lakukan terduga pelaku , terhadap anak saya.
Saya meyakini bahwa penyidik Unit PPA Polres Lampung Utara.”Akan bekerja secara objektif dan profesional.
“Meningkatkan status dugaan kekerasan oknum Kepala Sekolah terhadap anak saya hingga sampai ke meja hijau ,” ujarnya.
Ibu Korban juga menerangkan, adapun dari saksi yang dihadirkan oleh terlapor , saya meyakini, apa yang telah diterangkan saksi terlapor pada penyidik itu bohong !!!” beber Ibu Korban.
Demikian pula si UI terduga pelaku, terlihat sekali pada waktu saya mendengarkan,saat ditanya penyidik , UI terduga pelaku sudah berbelat – belit.
Saya contohkan seperti ini saja ,saat UI di tanya oleh penyidik ? Apakah ibu UI sudah pernah mendatangi ibu korban , lalu UI itu menjawab , ya sudah !
Lantas penyidik kembali bertanya, apakah ibu sudah mendatangi ibu korban,UI masih menjawab ya sudah !
Lalu penyidik sempat mengeluarkan hasil pemeriksaan awal dan memberikan kepada UI “Jangan berbelit-belit silakan baca Buk ” barulah UI itu menjawab oh’ iya belum ,saya lupa ,itulah sebagai gambarannya ,”ungkap Ibu Korban.
Sementara di tempat yang sama Irhamudin Cs kuasa hukum dari terduga pelaku, pada kesempatan tersebut , membenarkan atas kehadirannya mendampingi kleinnya , atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Selanjutnya Irhamudin mengatakan klein yang di dampinginya sebagai PNS Kepala Sekolah SDN IV Bukit Kemuning bernama Umiati.
Soal tindak lanjut di dalam proses hukum yang di hadapi kliennya, memasuki tahap penyidikan ,maka menurut keterangan dari penyidik tadi,tutur Irham,bila berkas sudah lengkap akan di gelar dan di tingkatkan ke tahap selanjutnya,” tukasnya.
Namun amat di sayangkan oknum Kepala Sekolah SDN IV Bukit Kemuning inisial UI terduga pelaku tindak pidana kekerasan di maksud.
“Engan dikonfirmasi dan selalu menghindar saat ingin di konfirmasi wartawan. Seperti kehadiran “UI” terduga pelaku pada hari ini di Polres Lampung Utara, tidak sedikitpun ingin berkomentar. (Revi)