
Kota Medan , Tapispost.com,- Penampakan petugas pengecekan nomor kendaraan dan mesin wajib pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) UPT Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan meminta uang dengan kata ‘Seikhalsnya’
Tetapi kejanggalan yang ketara ialah, saat petugas di bilik fotocopy tiba-tiba menyebut nominal yang harus dibayar sebesar Rp13000.
Sedangkan, tak ada pertanyaan maupun persetujuan kalau wajib pajak membutuhkan plastik pelindung KTP dan STNK serta kertas serupa map.
Lagi pula, plastik pelindung sebelumnya juga masih bisa digunakan dan tidak ada kewajiban agar diganti.
Disinilah dugaan pungli dan sangat terkesan dengan paksaan yang dirasakan.
Yang dipertanyakan SF kemudian ialah soal harga.
Benarkah 1 plastik pelindung KTP, pelindung STNK, kertas serupa map dan beberapa lembar berkas yang difotokopi mencapai Rp 13 ribu.
Kemudian, untuk apa dan dikemanakan kertas serupa map yang dibayar tadi setelah diserahkan ke pada petugas dan tidak dikembalikan lagi, padahal sudah dibayar.
“Aneh memang,Kan tidak ada kuminta ganti baru plastik KTP ku dan plastik stnk-nya kenapa tiba-tiba dikasih baru dan disuruh bayar.
Padahal masih bisa itu digunakan, makanya macam memudahkan tapi dipaksa,” kata SF, Sabtu (22/7/2023).
Setelah membayar uang yang diminta tadi, berkas kembali diserahkan ke personel polisi di meja paling kiri gedung.
Disini lah dia disuruh menunggu namanya untuk dipanggil.
Tak lama kemudian, namanya dipanggil untuk mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan.
Seorang pria yang diduga bukan polisi, mengenakan kemeja hitam merah bertuliskan ‘Cek Fisik Kendaraan Bermotor Ditlantas Polda Sumut’ di kemeja belakang membawa berkas dan mengajak ke parkiran sepeda motor.
Setibanya di sepeda motor, dia mengecek nomor rangka dan mesin.
Namun, setelah itu dia meminta agar SF memberikannya sejumlah uang.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI