Banyuasin, Tapispost.com – Satu minggu buron, Heru (38) pelaku penusukan kurir JNT Akbar Makrup (22), akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel)
Kapolres Banyuasin AKBP Iman Safii, SIK., MSI., melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, SIK., SH., MH., mengungkapkan, bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Sat Reskrim langsung bergerak cepat dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penusukan terhadap Kurir JNT tampa melakukan perlawanan, di kantor Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/02/23) sekira pukul 13.30 WIB.
“Motif pelaku melakukan penusukan, merasa sakit hati karena ucapan korban melalui voice note WhatsApp,” kata Kasat Reskrim Hary Dinar.
“Ucapan korban, ‘kalo dak katek duit dak usah mesen paket‘,” sambung Hary, menirukan kata pelaku.
Kemudian, kata Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, barang bukti yang sudah kita amankan dari pelaku, berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna hitam (baju yang digunakan oleh korban), satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat, dan satu buah paket dari JNT yang dibungkus plastik warna hijau.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP pidana dengan hukuman selama-lamanya, 5 tahun penjara,” jelasnya.
Kronologis kejadian sebelumnya, kata Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, pada Sabtu (28/02/23) Sekira pukul 09.00 WIB, korban mendapatkan paket dari JNT untuk diantarkan ke desa Limau Kecamatan Sembawa, Banyuasin, Provinsi Sumsel, sekira pukul 14.00 WIB, korban mengkonfirmasi melalui telepon untuk mengantarkan paket ke rumah pelaku.
“Setelah itu pelaku mengatakan, silakan antar saja peket itu kerumah saya, nanti saya antar kan uang paketnya (COD) tersebut ke kantor JNT sembawa,” tutur Kasat Reskrim AKP Hary Dinar.
Selanjutnya, korban mengantarkan paket tersebut ke rumah pelaku, setiba di rumah pelaku, korban pun menyerahkan paket ke pihak keluarga pelaku.
Sekira pukul 16.00 WIB, korban menelepon pelaku untuk menanyakan uang paket COD tersebut namun di jawab pelaku.
“Saat korban menelpon pelaku, pelaku mengatakan ‘Kau nih nelepon terus cak dak percayo nian, agek dak kubayar paket ini‘ dan pelaku langsung mematikan teleponnya.” kata Kasat Reskrim AKP Hary.
Dikarenakan korban ditanyakan terus oleh pimpinan JNT kenapa korban belum menyetor hasil kiriman paket tersebut korban pun berinisiatif untuk mengambil paket di rumah pelaku, untuk paket yang sudah dikirimkan tadi menjadi retur (dibatalkan).
Setibanya di rumah pelaku, pihak keluarga pelaku pun tidak mau menyerahkan paket yang korban kirimkan tadi, dengan alasan tunggu kedatangan pelaku. Lalu, korban pun pulang ke kantor.
Sekira pukul 17.00 WIB, pelaku pun datang ke kantor JNT Sembawa dan pelaku cek-cok dengan korban dan saksi (Rony).
Pelaku mengucapkan, “Ambilah paket itu di Rumah,” lalu pelaku pun pulang.
Kira-kira, pukul 17.30 WIB, korban bersama saksi Roby (teman korban) mendatangi rumah pelaku, setiba di rumah pelaku, pelaku pun bersama keluarga sudah menunggu kedatangan korban sambil mengacungkan sebila pisau.
“Ambilah paket itu, posisi paket berada di lantai depan teras rumah pelaku, setelah itu korban pun hendak mengambil paket tersebut pelakupun langsung menusukan 1 bila pisau ke tubuh korban di bagian bawa ketiak sebelah kiri dengan luka tusuk 1 kali,”ungkap AKP Hary.
Setelah melakukan penusukan terhadap korban, pelaku langsung mengejar saksi (Roby), ketika itu saksi berhasil melarikan diri.
Kemudian, Korban bersama saksi (Roby) bertemu di Kantor JNT Sembawa dan Saksi membawa korban Ke Puskesmas Sembawa lalu di rujuk ke RSUD Banyuasin oleh pihak RSUD menyarankan untuk penanganan korban agar bisa dilaksanakan di RS Palembang
“Pihak keluarga pun langsung membawa Korba ke RS. Bhayangkara Palembang. Akibat kejadian tersebut Korban pun mengalami luka tusuk sebanyak 1 lubang.”pungkasnya.
(Suryadi)