Lampung Timur , Tapispost.com,- Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi memimpin Sosialisasi persiapan kick off Pelaksanaan Rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat, Jum’at (23/6/2023) bertempat di Aula Utama Setdakab Lampung Timur
Ketua tim penanganan korban pelanggaran Hak Azasi Manusia (PKPHAM) Makarim Wibisono mengatakan, pada tanggal 27 juni 2023 Presiden Joko Widodo akan melakukan kick off pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat di Kabupaten pidie, Provinsi Aceh.
Diharapkan nanti korban dari Talangsari dapat mengikuti secara langsung via zoom di kantor Gubernur Lampung pada 27 Juni 2023” ujarnya.
Ketua Paguyuban keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad, mengatakan penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu itu tidak akan menghilangkan proses Yudisial.
Menurut Edi, penyelesaian non yudisial adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan presiden Joko Widodo untuk mempercepat pemulihan korban yang telah berlarut larut.
Kita sama sama sudah mendengar pernyataan Presiden Joko Widodo dan Menteri Polhukam Mahfud MD, bahwasanya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat ini tidak akan menghapus proses penyelesaian secara yudisial” kata Edi.
(Ismail Johansyah)